Polisi Tangkap Pria Mengenakan Pocong, Sumpah-Sumpah Tak Cabuli Anak Tetangga

Polisi Tangkap Pria Mengenakan Pocong, Sumpah-Sumpah Tak Cabuli Anak Tetangga

Anton mengenakan pocong saat ditangkap polisi.-sumeks.co-

PALEMBANG, DISWAY.ID-- Seorang pria bernama Rian Anton (40) yang tengah mengenakan pocong ditangkap polisi. 

Penangkapan pria mengenakan pocong tersebut dilakukan di sebuah warung, tidak jauh dari Kantor Kejari Palembang, Jalan GHA Bastari sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 24 Mei 2023.

Sebelum ditangkap Renata Polda Sumsel, Anton sempat melakukan mubahalah sumpah pocong di depan Mushola Al Hannan dan di hadapan warga, Kamis 18 Mei 2023 pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA:Menag Ingatkan Jemaah Haji, Jimat Dilarang di Arab Saudi

Beberapa hari usai melakukan sumpah pocong, Rian Antoni diamankan petugas Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Renakta Polda Sumsel yang dipimpin Iptu Dedy SH menangkap Anton yang rupanya mengenakan pocong sebagaimana saat melakukan sumpah pocong pada waktu sebelumnya.   

"Jangan bergerak. Ikuti perintah kami secara baik-baik, kami bawa surat perintah," ucap salah seorang penyidik

Mendapati hal itu, tersangka Anton dan pengacaranya tak menduga.

Penyidik Polda Sumsel telah menetapkan Anton sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah dilaporkan orang tua korban.

BACA JUGA:Siap-Siap! Kasus BTS Masuk Penyidikan, Mahfud MD Minta Begini ke Stafnya di Kemenkominfo

Selama lima bulan, tersangka Anton sudah wajib lapor ke Polda Sumsel sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu.

Sebelumnya, Anton pernah melakukan sumpah pocong lantaran mengaku telah difitnah melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

"Demi Allah, saya tidak melakukan dan ini (sumpah pocong) adalah pembuktian saya. Tanpa ada paksaan, niat dari hati nurani saya sendiri," ujar Anton belum lama ini.

Anton didampingi John Fredi SH selaku kuasa hukumnya, mengatakan, mubahalah ini merupakan mubahalah kedua yang dilakukannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co