Polisi Tangkap Pria Mengenakan Pocong, Sumpah-Sumpah Tak Cabuli Anak Tetangga

Polisi Tangkap Pria Mengenakan Pocong, Sumpah-Sumpah Tak Cabuli Anak Tetangga

Anton mengenakan pocong saat ditangkap polisi.-sumeks.co-

“Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor,” tutup Anton.

Terkait statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan suatu saat dijemput dan dilakukan penahanan oleh penyidik, John Fredi kuasa hukum Anton menegaskan tetap akan mendampingi.

John juga mengatakan proses hukum tetap berjalan dan sumpah pocong ini dilakukan untuk membersihkan nama kliennya di masyarakat.

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Penangkapan Johnny G Plate Tidak Terkait Politik!

“Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan,” tukasnya.

Sedangkan pada hari penangkapan, tersangka Anton bersama kuasa hukumnya terlihat mondar mandir di Simpang Empat Lampu Merah Jakabaring.

Tim opsnal Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang dipimpin Ipda Dedy Yanto SH MH setelah menerima informasi keberadaan tersangka langsung mendatangi sebuah warung makan.

Tak menunggu lama, tersangka Anton ditangkap saat berada di salah satu warung seberang Kantor Kejari Palembang, sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 24 Mei 2023.

BACA JUGA:5 Korban Penipuan Tiket Coldplay Diperiksa, Kerugiannya Capai Rp 185 Juta

"Jangan bergerak. Ikuti perintah kami secara baik-baik, kami bawa surat perintah," ucap salah seorang penyidik.

Lalu, kuasa hukum tersangka Anton meminta petugas menunjukkan surat perintah penangkapan.

"Tolong tunjukkan surat perintah penangkapan, kami ikut ke Polda," cetus John Fredy SH.

Mendapati hal itu, tersangka Anton dan pengacaranya tak menduga. Tersangka langsung dibawa ke dalam mobil dan diamankan di Polda Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co