Alasan Hakim Beri Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Kepada Ferry Irawan
Ferry Irawan saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin, 16 Januari 2023-Pace Morris- Harian Disway -
JAKARTA, DISWAY.ID-- Ferry Irawan yang menjadi terdakwa kasus KDRT terhadap aktris Venna Melinda, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, Rabu 23 Mei 2023 kemarin.
Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Hakim Boedi Haryantho mengungkapkan alasanya memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 1 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Karina aespa Ganti Username Instagram Sampai 3 Kali, Udah Gak Jamet Lagi, Nih!
"Menjatuhkan pidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan terdakwa tetap ditahan dan mengganti biaya perkara Rp 5.000," kata Boedi dalam sidang pembacaan putusan, Rabu 23 Mei 2023.
Menurut Boedi, hakim menilai KDRT yang dilakukan Ferry Irawan tak menimbulkan penyakit kepada Venna Melinda.
Selain itu, Boedhi juga menilai KDRT yang dialami Venna Melinda tidak menghalangi pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-harinya.
BACA JUGA:Isu Dana Peserta Pemilu Dari Jaringan Narkoba Kembali Berhembus, Bareskrim Angkat Bicara
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," jelas hakim.
Sementara itu, anggota JPU, Yuni Priyono mengungkapkan unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
BACA JUGA:Hujan Cacing di India, Pernah Terjadi di Norwegia dan China
Sehingga tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sementara pertimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatannya terdakwa korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.
Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: