Kasus KDRT Depok Ditangguhkan, Polisi Sebut Beri Ruang

Kasus KDRT Depok Ditangguhkan, Polisi Sebut Beri Ruang

Virgoun Last Child melaporkan istrinya, Inara Rusli ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penyebaran data pribadi.-Rafi Adhi Pratama-

"Mengingat di situ ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah lex spesialis terkait Undang-Undang KDRT," katanya kepada awak media.

Sementara, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami istri di Depok diambil alih Polda Metro Jaya hari ini.

BACA JUGA:Alasan Suami Terlibat KDRT Tidak Ditahan Diungkap Kepolisian

BACA JUGA:Istri Suami di Depok Jadi Tersangka Kasus KDRT Gegara Saling Lapor

Truno menyebutkan kasus tersebut ditangani di PMJ melalui Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita.

"Rekan-rekan hari ini tadi Pak Kapolda Metro Jaya langsung menjadi perhatian dengan pemimpin melihat pemaparan dari penyidik dari apa-apa langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait dengan tindak pidana artinya langsung beliau memimpin pada saat pemaparan tersebut kemudian ini menjadi perhatian publik rasa keadilan ataupun juga menyelesaikan perkara ini," sebutnya.

"Secara struktural maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum Subdit Renakta karena subjek undang-undang KDRT ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads