Kasus KDRT Depok Ditangguhkan, Polisi Sebut Beri Ruang
Virgoun Last Child melaporkan istrinya, Inara Rusli ke Polda Metro Jaya dalam dugaan penyebaran data pribadi.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri (pasutri) kini ditangguhkan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, penangguhan kasus KDRT di Depok diberikan kepada kedua pihak agar dalam kondisi tenang.
Baik pihak istri, Putri Balqis dan suaminya Bani Idham Bayumi, sengaja diberi ruang untuk berpikir.
BACA JUGA:Kasus KDRT Depok Ditarik ke Polda Metro Jaya, Trunoyudo Sebut Alasannya
Khususnya penahanan Putri Balqis juga ditangguhkan, sesuai arahan Kapolda Irjen Karyoto.
Meski begitu, kata Trunoyudo, proses penyidikan kasus KDRT pasutri di Depok tetap berjalan.
"Konteks hold artinya memberikan ruang kepada para pihak untuk secara cooling down terhadap kasus ini. Dan biarkan penyidik tetap bekerja," katanya kepada awak media, Kamis 25 Mei 2023.
Ditegaskannya, hal tersebut juga bukan berarti pihaknya berhenti bekerja dalam kasus tersebut.
"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur Kasus ini. Sehingga nanti gambarannya, kita akan sampaikan untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," tuturnya.
BACA JUGA:Penanganan KDRT Pasutri Depok Diambil Alih Poda Metro Jaya
Selain itu, pihaknya akan mempelajari hasil visum kedua pasangan suami istri tersebut.
"Karena ini kasusnya saling lapor, dan dua duanya pada hasil visum nanti kita akan pelajari," bebernya.
Diketahui, kemampuan personel Polda Metro Jaya disebut sebagai alasan ditariknya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan PMJ memiliki Subdirektorat mumpuni menangani kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: