Update! Harga BBM Terbaru Ada yang Turun di Seluruh SPBU Hari Ini, Transaksi Pertalite-Solar di DKI Jakarta Belum Wajib QR Code

Update! Harga BBM Terbaru Ada yang Turun di Seluruh SPBU Hari Ini, Transaksi Pertalite-Solar di DKI Jakarta Belum Wajib QR Code

Pertalite akan dihapus Pertamina dari pasaran. Gantinya akan hadir Pertamax Green 92-Foto/Pixabay/Engin_Akyurt-

JAKARTA, DISWAY.ID -- PT Pertamina telah menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM), diikuti oleh ketiga penyedia bahan bakar swasta lainnya.

Tepat per 1 Mei 2023, sejumlah jenis BBM mengalami penyesuai harga, mengikuti tren harga minyak mentah dunia.

Seperti dirangkum Disway.id, harga BBM terbaru seperti di Dexlite dan Pertamina Dex SPBU Pertamina alami perubahan.

BACA JUGA:Hari Ini, Penyidik Periksa Nindy Ayunda Terkait Persembunyian Dito Mahendra

Asyiknya, harga Dexlite dan Pertamina Dex pada periode kali ini kembali turun.

Periode sebelumnya harga Dexlite dijual Rp 14.250 per liter, kemudian turun sebesar Rp 550 sehingga kini dijual di level Rp 13.700 per liter.

Sementara untuk harga Pertamina Dex turun sebesar Rp 800 per liter, atau dari level Rp 15.400 per liter melandai ke level Rp 14.600 per liter.

Harga BBM terbaru pada periode ini tentunya menjadi angin segar untuk pemilik kendaraan seperti Toyota Kijang Innova, Toyota Fortuner hingga Mitsubishi Pajero Sport.

BACA JUGA:Gempa Bumi Kembali Guncang Maluku Barat Daya, Kekuatannya Sedikit Lebih Kecil dari Sebelumnya

Dexlite dan Pertamina Dex merupakan bahan bakar dengan kualitas jauh lebih baik jika dibandingkan dengan Biosolar.

Dexlite punya campuran (CN) hingga mendekati minimal 51 antara minyak mentah dengan campuran nabati. Sementara Pertamina Dex campurannya mencapai CN 58.

Dengan begitu, kata Pertamina, dua BBM Biodiesel ini sangat baik digunakan karena membuat mesin jauh lebih efisien dan bertenaga.

"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis Pertamina, dikutip Kamis, 4 Mei 2023.

BACA JUGA:Hasil Liga Premier Inggris: Manchester United Kunci Spot UCL, Chelsea Tak Berdaya di Old Trafford

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads