Kuasa Hukum PT MBM Buat Laporan Baru, Polisi Diminta Segera Tangkap Terlapor

Kuasa Hukum PT MBM Buat Laporan Baru, Polisi Diminta Segera Tangkap Terlapor

Ilustrasi sertifikat tanah-Ist-Jambiindependent.disway.id

TANGERANG, DISWAY.ID-- Pelapor mencabut laporan polisi dan kembali melaporkan terlapor, terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Laporan polisi tersebut terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Pencabutan laporan kali ini dilakukan Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), Aulia Fahmi.

BACA JUGA:Mario Dandy Diserahkan sebagai Tahanan Kejaksaan

Pihaknya mencabut laporan polisi terhadap Charlie (ahli waris Suminta Chandra) atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen terkait SHM No. 5/Lemo.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, dia telah mencabut laporan tersebut secara sukarela dan perkara untuk sementara dihentikan.

Adapun Laporan Polisi yang dicabut tersebut yaitu Nomor: STTLP/B/6653/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Desember 2021.

“Kami menemukan bukti baru yang lebih terang pidananya, sehingga kami telah membuat laporan baru sebagaimana Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 April 2023. Kami berharap Polda Metro Jaya segera menangkap Charlie,” kata Aulia dalam keterangannya yang diterima pada Jumat 26 Mei 2023.

Menurut Aulia, PT MBM adalah perusahaan properti yang memiliki izin lokasi dan telah mendapat kuasa dari ahli waris The Pit Nio, baik kuasa untuk mengurus dokumen, menguasai fisik tanah dan melakukan tindakan hukum, legalitas didukung dokumen legal.

BACA JUGA:Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ungkap Persembunyian Dito Mahendra

Berdasarkan hal itu, PT MBM bersikukuh bahwa Charlie tidak memiliki hak apa-apa atas tanah dengan SHM No. 5/Lemo. Jangankan hak untuk menguasai tanah, lanjut Aulia, hak untuk menyimpan SHM tersebut saja Charlie tidak berhak.

“Bagaimana dia mau mengaku sebagai pemilik, sementara bapaknya (orang tua Charlie), Suminta Chandra telah menjadi tersangka sebelum meninggal dunia karena diduga telah memalsukan dokumen dalam memperoleh SHM No. 5/Lemo. Kalau melihat perbuatannya sudah mencirikan mafia tanah karena ahli dalam memalsukan dan menggunakan dokumen palsu," tuturnya.

Pemalsuan tersebut sambung Aulia, tertuang dalam putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah membuat cap jari atau cap jempol di atas akta jual beli tanah No. 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 di atas nama saksi The Pit Nio untuk realisasi jual beli tanah sertifikat Nomor 5 atas nama The Pit Nio.

BACA JUGA:Cerita Miris Buruh PT SS Utama Pasca Demo Upahnya Turun Rp 105 Ribu dan Lembur Rp 16 Ribu, Pasrah Kembali Kerja!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait