Putusan MK Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Tuai Kritikan, Gatot Nurmantyo: Bisa dong Masa Jabatan Presiden Ditambah..
Mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo sindir putusan MK terkait bertambhanya masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.-Refly Harun-YouTube Channel
Kejanggalan putusan MK untuk masalah satu ini dinilai tak logis oleh Gatot.
Gatot mengatakan, putusan MK dibuat di saat pimpinan KPK saat ini tengah berjalan.
"Apa hubungannya (putusan MK) dengan pertambahan masa jabatan? Dan tidak ada namanya di tengah jalan itu (masa jabatan) ditambah, kecuali untuk (pimpinan) yang akan datang," terang Gatot.
Masa Jabatan Presiden Juga Bisa Ditambah
Lebih lanjut, Gatot menilai putusan MK terhadap masa jabatan pimpinan KPK yang bertambah satu tahun akan berdampak kepada instansi lain.
Tak tanggung-tanggung, Gatot khawatir masa jabatan Presiden bisa bertambah di tengah masa kepemimpinan saat ini.
"Kalau ini bisa bahwa MK memutuskan perpanjangan jabatan KPK ditambah satu atau dua tahun, maka MK bisa dong masa jabatan Presiden ditambah satu tahun. Asumsinya, kan, begitu, yurisprudensi kan begitu," cetus Gatot.
Gatot menyarankan, setiap keputusan seharusnya perlu dikaji bersama-sama.
BACA JUGA:Kantor Bea Cukai di Sejumlah Tempat Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Emas
Justru, putusan MK saat ini dinilai dapat membuat suasana keruh di masa-masa memanasnya tahun politik.
"Inilah yang harusnya sama-sama kita kaji, janganlah membuat sebuah hal yang keruh," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: