KPK Diadukan PT Bumigas Energi ke KIP, Buntut Kesalahan Informasi yang Merugikan
KPK Diadukan PT Bumigas Energi ke KIP, Buntut Kesalahan Informasi yang Merugikan-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang sengketa informasi publik sebagai termohon atas aduan PT Bumigas Energi (BGE) sebagai pemohon ke Komisi informasi Pusat (KIP) terkait penerbitan surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang merugikan BGE.
Ketua majelis sidang KIP membacakan surat pengajuan konfirmasi milik BGE tertanggal 22 Desember 2021 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK.
BACA JUGA:Jangan Biarkan Pertengkaran Membuat Hubungan Asmara Semakin Buruk, Begini Cara Mengatasinya
Surat tersebut berisi permintaan dasar mengenai pengumuman tertulis atau keterangan lisan asal usul pejabat KPK dalam menerbitkan surat Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada petinggi PT Geo Dipa Energi.
"Tanggapan perihal permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC yang disimpulkan tidak adanya rekening PT Bumigas Energi yang aktif maupun telah tutup di HSBC Hongkong," ujar ketua majelis saat pembacaan aduan BGE di ruang sidang, Rabu 31 Mei 2033.
BACA JUGA:TOD Stasiun dan Pelabuhan Niaga Bakal Topang Kawasan Industri Terpadu Batang
Kemudian PT BGE mengajukan keberatan kepada KPK pada 17 Januari 2022 melalui surat kepada pimpinan PPID KPK.
Surat tersebut lalu ditanggapi KPK melalui surat elektronik kepada BGE pada 25 Januari 2022 yang menyatakan bahwa surat diterima dan diproses.
"Pada 28 Februari 2022 termohon (KPK) memberikan tanggapan tertulis kepada pemohon (PT BGE) bahwa informasi yang diminta oleh pemohon adalah informasi yang dikecualikan," jelasnya.
BACA JUGA:Cara KPK Lacak Aset Rafael Alun: Kalau Punya Informasi Sampaikan Pada KPK
Kuasa Hukum PT BGE Khresna Guntarto menegaskan oleh karena itu, kliennya menilai ada informasi salah yang disampaikan KPK.
"Karena surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 telah merugikan kami bahwa sumber informasi dari HSBC Indonesia yang menyatakan Bumigas tidak punya rekening tahun 2005," tegas Khresna.
BGE pun menanyakan langsung ke HSBC Indonesia dan tanggapannya bahwa bank tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri rekening BGE. Khresna menganggap KPK melakukan kesalahan dalam mendapat informasi perbankan.
BACA JUGA:Cara KPK Lacak Aset Rafael Alun: Kalau Punya Informasi Sampaikan Pada KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: