Bu Siti Nekat Poliandri Walau Hukum Negara dan Agama Melarang, Ini Penjelasan MUI dan Ustaz Abdul Somad
Ibu Siti bersama 2 suaminya dalam tayangan youtube berjudul '"Ibu Haji Cantik Memiliki Dua Suami Tinggal Serumah Tetap Harmonis'-Youtube/Ki Bungsu Kawangi-
Mengutip Hukum Online,dalam perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami (asas monogami).
Asas monogami merupakan asas yang dianut dalam hukum perkawinan di Indonesia. Pasal 3 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Seseorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan, yaitu terhadap perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: