Viral! 2 Pemuda Berboncengan Motor Masuk Tol di Jakut, Langsung Dicari Polisi
Viral! 2 Pemuda Berboncengan Motor Masuk Tol di Jakut, Langsung Dicari Polisi-tangkapan layar-
Pelaku dapat kenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: