Bravo! Komjen Agus Ungkap Kemampuan Hasil Produksi Pabrik Ekstasi yang Digerebek di Tangerang: Kalau Tidak Segera Ditindak...

Bravo! Komjen Agus Ungkap Kemampuan Hasil Produksi Pabrik Ekstasi yang Digerebek di Tangerang: Kalau Tidak Segera Ditindak...

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah. -Dok. Humas Polri-

Sementara di Semarang yang berlokasi di Jalan Kauman Barat 5 No. 10, polisi menyita 9.517 butir inex atau ekstasi warna oranye, 593 butir kapsul warna hijau kuning, hingga 400 butir kapsul warna hijau tua dan hijau muda.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Juncto Pasal 132 Ayat 1 lebih Subsider Pasal 113 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukum maksimal pidana mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: