Bravo! Komjen Agus Ungkap Kemampuan Hasil Produksi Pabrik Ekstasi yang Digerebek di Tangerang: Kalau Tidak Segera Ditindak...
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, Polda Banten dan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pabrik ekstasi jaringan Internasional di wilayah Kabupaten Tangerang Banten dan Kota Semarang Jawa Tengah. -Dok. Humas Polri-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil membongkar pabrik di kawasan elite Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten TANGERANG.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memperkirakan pabrik ekstasi tersebut dapat memproduksi hingga 3 ribu butir hanya dalam waktu 30 menit.
"Kalau home industri alat cetaknya nggak seperti ini. Ini kayaknya dalam setengah jam bisa 3 ribu. Artinya alat ini cukup efektif untuk membuat pil ini. Jadi makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan takutnya sudah beredar dan menimbulkan korban," kata Agus kepada wartawan, Jumat, 2 Juni 2023.
BACA JUGA:Kebocoran Putusan MK Terkait Sistem Pemilu Diselidiki Bareskrim, Denny Indrayana Segara Dipanggil?
BACA JUGA:Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Pernyataan Sistem Pemilu
Lebih lanjut, Agus menjelaskan dalam kasus ini terdapat empat orang tersangka.
Dua tersangka diantaranya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sementara total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa tengah ada 4 tersangka. Ada dua tersangka yang di DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu menjelaskan penggerebekan dilakukan berawal dari informasi terkait adanya pengiriman alat cetak pil ekstasi dari luar negeri.
Berdasar hasil penyelidikan terdeteksi alat tersebut dikirim ke wilayah Jawa Tengah dan Banten.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, ini sudah ada produksi. Ini informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Keluarga Minta Pengusutan Kasus Kematian Bripka AS Ditarik ke Bareskrim
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di wilayah Tangerang, tepatnya di Jalan Esanta Blok 2 No. 5 polisi menyita 11 bungkus masing-masing berisi 25 ribu butir ekstasi, 2 bungkus plastik berisi 1.000 butir ekstasi, hingga 8 bungkus plastik berisi 1.380 butir ekstasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: