Izin Dicabut, 2 Kampus di Bekasi Resmi Ditutup

 Izin Dicabut, 2 Kampus di Bekasi Resmi Ditutup

Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional 23 Kampus Swasta-ilustrasi-Berbagai sumber

Menurutnya, sesuai aturan, badan penyelenggara atau yayasan dari PTS yang ditutup berkewajiban memindahkan mahasiswanya ke kampus lain. 

Pemindahan itu bisa ke beberapa PTS sesuai program studi yang relevan dengan mahasiswanya.

Data mahasiswa akan diverifikasi dan divalidasi oleh lembaga layanan pendidikan tinggi dan tim evaluasi kinerja dari kementerian.

Proses itu, menurut Samsuri, kini masih berlangsung. Ada PTS yang ditutup telah mengirimkan data mahasiswanya hingga 80 persen.

Namun, ada juga PTS yang belum mengirimkan sama sekali. “Kami tidak bisa memaksa karena bisa dianggap punya kepentingan,” ujarnya.

Samsuri mengaku, pihaknya bersama dengan kementerian akan membantu proses verifikasi dan validasi agar mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan di PT lain.

”Bisa melanjutkan ke PT lain, Nanti LLDIKTI bersama kementerian akan bantu verifikasi dan validasi nya,” katanya.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan Kemendikbud Ristek, maka mahasiswa pada PT yang dihentikan operasionalnya wajib segera dipindahkan. 

Selain LLDIKTI Wilayah IV dan kementerian, kampus tujuan mahasiswa juga dapat membantu proses perpindahan tersebut.

Meskipun, memindahkan mahasiswa di masing-masing kampus merupakan tanggung jawab yayasan penyelenggara PT.

”Kementerian, inspektorat jenderal, dan LLDIKTI nanti bisa membantu memverifikasi validasinya, yang penting kampus yang dituju itu mengajukan,” ungkapnya.

Hal semacam ini kata Samsuri, sudah dilakukan di berbagai PT lain di luar Bekasi. Berbagai kampus di Bekasi bisa menjadi alternatif perpindahan mahasiswa yang kampusnya saat ini berstatus tutup.

“Sebetulnya hampir banyak kampus di Bekasi yang bisa menjadi pelabuhan, termasuk terbaru itu saya dengan UT juga siap untuk membantu perpindahan mahasiswa,” tambahnya.

Akibat penutupan kampus tersebut, PT dilarang menyelenggarakan kegiatan akademik dan non akademik, wajib membatalkan ijazah kepada orang yang tidak berhak, mengumumkan pencabutan izin melalui media massa nasional.

Yayasan sebagai penyelenggara juga menanggung seluruh kerugian mahasiswa, dosen, dan atau karyawan yang timbul akibat pencabutan izin ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: