Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan

Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan

Dirjen Imigrasi Akan Cegah Kasus TPPO di Perbatasan-Humas Imigrasi-

Khusus dalam hal penahanan paspor oleh pemberi kerja, kata Silmy, imigrasi dapat memberikan paspor baru atau bagi yang bermasalah dapat diberikan SPLP (surat perjalanan laksana paspor) saat paspornya ditahan majikan.

"Ini kami duduk bersama, kami urai masalahnya," lanjutnya.

Selain edukasi, peran imigrasi juga vital dalam pencegahan TPPO dari hulu, terutama dalam penerbitan paspor.

BACA JUGA:Pakai Hankook iON Race, Pembalap Wehrlein dan Gunther Asal Jerman Unjuk Gigi di Ajang Formula E

Imigrasi akan mengupayakan mekanisme agar pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait bisa lebih cepat, mudah, dan akurat untuk mengurangi pemalsuan dokumen persyaratan paspor.

Selain itu, setiap pemohon juga harus mencantumkan penjamin atau pihak yang menjamin bahwa informasi yang diberikannya benar.

Terkadang pemohon memberikan keterangan tidak benar dan melampirkan dokumen yang tidak valid, baik dalam hal usia mupun identitas lain. 

BACA JUGA:Rahasia Bu Siti Tetap Harmonis Meski Hidup Bareng Dua Suami dalam Satu Rumah: 'Setiap Malam Bergiliran'

Ketika di-black list mereka berusaha untuk menggunakan identitas baru agar dapat memperoleh paspor kembali.

"Dengan semangat tinggi, kami bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia)," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: