Transaksi TPPO Tembus Rp 442 Miliar Ditemukan PPATK
Pihak kepolisian berhasil bongkar TTP di Hotel Pangkalpinang di mana korban dijadikan PSK. -Ilustrasi Tppo/freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID – Transaksi TPPO tembus Rp 442 miliar ditemukan PPATK dan saat ini telah diserahkan pada pihak Polri.
Penemuan dugaan transaksi TPPO ini diungkapkan oleh M Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK.
Menurut Natsir, dari hasil analisis PPATK, ditemukan transaksi mencurigakan terkait TPPO senilai Rp 442 miliar pada 2023.
BACA JUGA:Rian Mahendra Bongkar Alasan Ambil Rute Pekalongan PO Mahendra Trans Indonesia Jelang Peluncurannya
BACA JUGA:Rencana Produksi Mobil Listrik Daihatsu Diungkapkan Chairman Daihatsu Motor Co
"Pada 2023 PPATK sudah menyampaikan empat HA (Hasil Analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp 442 miliar," jelas Natsir.
Natsir juga menambahkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tekah menyerahkan laporan transaksi mencurigakan berkenaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.
BACA JUGA:Sidakam Penganti LPSDK Untuk Pemilu 2024, KPU: Masyarakat Dapat Memantau Dengan Mudah
BACA JUGA:Whatsapp Hadirkan Fitur Gambar Resolusi Tinggi, Begini Caranya!
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan)," tandasnya.
Dalam penanganan TPPO ini Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri telah membentu Satgas dengan target yang gak main-main.
Adapun target yang diberikan oleh Kapolri pada Satgas TPPO bikin geleng-geleng, bahkan jika dianggap tidak becus bakalan di pecat dari jabatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: