Transaksi TPPO Tembus Rp 442 Miliar Ditemukan PPATK

Transaksi TPPO Tembus Rp 442 Miliar Ditemukan PPATK

Pihak kepolisian berhasil bongkar TTP di Hotel Pangkalpinang di mana korban dijadikan PSK. -Ilustrasi Tppo/freepik-

BACA JUGA:Menperin Bocorkan Produksi Mobil Pertama Mazda di Pabrik Indonesia

Jenderal Polisi Sigit memberikan target hanya seminggu untuk Satgas TTPO untuk mengungkapkan kasus TPPO di Tanah Air.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri bahwa instruksi yang diberikan Kapolri untuk Satgas TPPO diberikan waktu satu minggu.

Nantinya Satgas tersebut akan dievaluasi langsung oleh Kapolri dengan ancaman sanksi yang sangat serius.

Adapun sanksi jika Satgas TTPO jika dianggap tidak serius dan bagi yang tidak becus menangani kasus ini akan langsung diberhentikan jabatannya.

“Beliau akan kasih target. Ini akan dievaluasi. Kalau memang nggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” kata Komjen Agus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads