Bareskrim Polri Bongkar Produksi Oli Palsu di Gresik dan Sidoarjo
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pemalsu oli kendaraan bermotor palsu di wilayah Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur-Disway.id/Anisha Aprilia-
Atas kejahatan tersebut, kelimanya terkena pasal berlapis.
“Yang pertama Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” imbuhnya.
“Kemudian, Pasal 120 Ayat 1 Jo Pasal 53 Ayat 1 huruf B UU No. 3 Tahun 2014,ntentang perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” terusnya
Lalu, kelima terkena Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Terakhir, Pasal 382 BIS KUHAP Jo Pasal 55, tentang persaingan curang dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun empat bulan dan denda paling banyak 13.500 rupiah,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang disita itu berupa 19 mesin berbagai jenis untuk proses produksi, 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 sticker untuk label kemasan, 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, dua mobil untuk mengangkut hasil produksi, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, 47 penyimpanan oli, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster.
Kemudian, 35.730 botol oli mesin motor berbagai merk siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merk dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merk dalam bentuk kosong.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: