Sindikat Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta Mati Kutu saat Diringkus, Sabu 18,6 Kg Berhasil Diamankan

Sindikat Narkoba Jaringan Aceh-Jakarta Mati Kutu saat Diringkus, Sabu 18,6 Kg Berhasil Diamankan

Polres Metro Jakarta Barat berhasil ringkus sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta-Foto/Dok/Andrew Tito-

"Laporan polisi yang ketiga, LP Nomor 65 tanggal 3 Februari 2023 dengan barang bukti sebanyak 10.672 gram narkotika jenis sabu," ujarnya.

Kemudian pengungkapan sabu yang ketiga itu dilakukan di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna No.44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara.

Dalam kasus ini masih memburu DPO buntut kasus peredaran narkoba tersebut. 

"Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Ci Agam, Semuanya berperan sebagai pengendali," ujarnya.

BACA JUGA:Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal

Terkini, keempat tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat dan dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

"Dan kalau diasumsikan harga pasaran sabu per gramnya Rp 1.500.000, maka nilai pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak Rp 28 miliar lebih," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads