Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
Menkominfo Johnny G. Plate di mobil tahanan Kejaksaan Agung. -Antara-
BACA JUGA:Haji Haryanto Tak Kelihatan di Peluncuran PO MTI Rian Mahendra
Penangkapan dilakukan tim JAM Pidsus Kejagung didampingi tim Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Kulon Progo.
Ketut mengatakan peran WP yakni selaku orang kepercayaan dari Irwan Hermawan. Dia diduga menjadi pihak penghubung Irwan dengan sejumlah pihak dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 - 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Ketut menjelaskan, penetapan WP sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Pelangi Nakal
BACA JUGA:Anggota TNI AD yang Tusuk Pengamen Diduga Mabuk
WP langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2023.
Akibat perbuatannya, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan adanya penambahan tersangka tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak tujuh orang.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
BACA JUGA:Jack Miller Ungkap KTM Bakal Pakai Paket Aerodinamis Baru di Mugello
Berikut tujuh tersangka dalam kasus ini:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: