Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung

Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung

Menkominfo Johnny G. Plate di mobil tahanan Kejaksaan Agung. -Antara-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah mantan tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo, Johnny G. Plate. Penyitaan dilakukan pada Rabu, 7 Juni 2023.

Tanah Johnny G Plate seluas 11.7 hektar di daerah Komodo disita Kejagung yang terdiri dari 3 bidang.

"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP [Johnny G Plate]," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat, 9 Juni 2023.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca DKI Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, Jumat 9 Juni 2023

BACA JUGA:Rian Mahendra Angkat Bicara Ketidakhadiran Haji Haryanto di Peluncuran PO MTI: Singgung Privasi

Adapun 3 tanah milik Johnny Plate itu disita di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Ketut mengatakan penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik politikus Partai Nasdem tersebut.

BACA JUGA:Target PO MTI Diungkapkan Rian Mahendra: Rezeki Urusan Allah

BACA JUGA:Alasan Rian Mahendra Merasa Malu Dalam Peluncuran PO MTI yang Dapat Sambutan Dari Pecinta Bus

Kejagung menyita mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeepn S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.

"Adapun, aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo," ujar Ketut. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Satu tersangka baru itu berinisial WP. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan WP ditangkap di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Senin, 22 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads