Jemaah Haji Disediakan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Cek Ketentuannya

Jemaah Haji Disediakan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Cek Ketentuannya

393 jamaah haji gelombang dua tiba di bandara. -Istimewa-

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji:

1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: