Jika Ponpes Al Zaytun Masuk 10 Kriteria Aliran Sesat, MUI Akan Keluarkan Fatwa

Jika Ponpes Al Zaytun Masuk 10 Kriteria Aliran Sesat, MUI Akan Keluarkan Fatwa

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -instagram/@kepanitiaanalzaytun-

“Kesemuanya belum mulai. Tapi mereka sudah menghimpun data-data dari media sosial dan dari beberapa narasumber yang diundang seperti BNPT, Densus (88), NII Center, (dan) Nasir Abas,” sambungnya.

Lebih lanjut, Utang menyampaikan, investigasi lapangan dari MUI ke Pondok Pesantren Al Zaytun ini salah satunya akan bertemu langsung dengan Panji Gumilang untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan penyimpangan terhadap Al Zaytun dan Panji Gumilang.

10 Kriteria Aliran Sesat Menurut MUI

Adapun 10 kategori aliran Sesat menurut MUI;

1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6. 

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah. 

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran. 

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

 5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir. 

6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam. 

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul. 8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir. 

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu. 

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads