Babak Baru! Kasus Majikan Siksa ART Masuk Sidang Pemeriksaan Saksi Dokter
Hari ini sidang majikan diduga aniaya asisten rumah tangganya (ART) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini sidang majikan diduga aniaya asisten rumah tangganya (ART) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum ART bernama Siti Khotimah, Tuani Sondang Rejeki Marpaung mengatakan agenda hari ini pemeriksaan dokter yang mengeluarkan visum.
"Sidang ketiga pemeriksaan dokter yang mengeluarkan hasil visum," katanya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023.
Sementara, sidang sebelumnya korban dan ayahnya telah menjadi saksi. "SK atau korban dan ayah korban," tuturnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Bocorkan Perintah Jokowi Terkait Urus Utang Jusuf Hamka: Kita Harus Konsekuen
Diketahui, Kepolisian menangkap majikan yang diduga menyiksa asisten rumah tangganya, Siti Khotimah (23) di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menangkap pelaku setelah mendapat informasi soal dugaan penganiayaan tersebut dari Polres Pemalang.
"Iya sudah kami tangkap," katanya kepada awak media saat dihubungi, Senin 12 Desember 2022.
Meski begitu, dirinya belum menjelaskan lanjutan kasus penyiksaan ART yang bekerja di Jakarta tersebut. Dirinya juga tidak mengungkapkan identitas pelaku yang telah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA:Syarat Tes Online Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya
Diungkapkannya, kasus tersebut kini sudah ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kasusnya ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya ya mas," ucapnya.
Diketahui, terdapat seorang ART bernama Siti Khotimah (23), warga Pemalang, Jawa Tengah mendapat perlakuan keji dari majikannya di Jakarta.
Siti diborgol hingga disiram air panas oleh majikannya. Tubuhnya pun penuh luka, dan kedua kaki serta tangannya melepuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: