Ini Tampang Ayah Tiri yang Perkosa dan Hamili Anak 17 Tahun di Jakarta Utara, Ruda Paksa Sejak 10 Tahun
Ayah tiri AP (17), AS (44) kini menjadi tersangka usai perkosa anaknya sejak 10 tahun-Foto/Dok/Andrew Tito-
BACA JUGA:Kylian Mbappe Hengkang dari PSG: Sampaikan Melalui Surat Resmi Tidak Akan Perpanjang Kontrak
Lapor Polisi saat Hamil 7 Bulan
Sepanjang mengandung anak hasil persetubuhan terlarang, AP akhirnya mengadu kepada orangtua kandungnya.
Namun mirisnya, usia kandungan AP saat itu sudah menginjak usia 7 bulan.
Kesal karena tindakan ayah tirinya, AP dan orangtua kandungnya melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2023.
Kini, kata Iverson, korban pencabulan ayah tirinya itu telah melahirkan anak.
"Akibat perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kehamilan. Pada saat dilaporkan bulan Maret kondisi umur kandungan korban, kurang lebih 7 bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya," ujarnya.
BACA JUGA:Jadi Justice Collaborator Johnny G Plate Akan Buka Habis Kasus BTS Kominfo, Kejagung Angkat Bicara
Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Iverson menegaskan hingga kini AS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan jangka panjang tersebut dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka," ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AS ditangkap di Perumahan Citra Sentul Raya Cluster Orinoco, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu 10 Juni 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: