Kronologi Ayah Tiri Perkosa dan Hamili Anak 17 Tahun di Jakarta Utara, Korban Diancam Begini!
Ilustrasi: Seorang ayah tiri tega perkosa anak hingga hamil di Jakarta Utara-Foto/ilustrasi/Andrew Tito-
Ayah tiri AP itu disebut telah dilakukan penahanan. "Melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Iverson.
BACA JUGA:Jadi Justice Collaborator Johnny G Plate Akan Buka Habis Kasus BTS Kominfo, Kejagung Angkat Bicara
Dijerat Ancaman 15 Tahun Penjara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: