Oknum Staf Kelurahan Diduga Hamili Anak di Bawah Umur, Sempat Bersembunyi di Ciledug
Oknum staff Kelurahan Pondok Kacang Barat berinisial H yang diduga menghamili anak dibawah umur ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.-Istimewa-
TANGSEL, DISWAY.ID - Oknum staf Kelurahan Pondok Kacang Barat berinisial H yang diduga menghamili anak dibawah umur ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan H ditangkap di kawasan Ciledug.
"Alhamdulillah, benar Anggota Unit PPA Sat Reskrim, Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap tersangka inisial H di salah satu rumah tempat persembunyiannya di Ciledug Kel. Pondok Kacang Barat Pondok Aren, Tangerang Selatan," katanya kepada awak media, Senin 27 Mei 2024.
BACA JUGA:Sampai Rela Mati, Pegi Merasa Difitnah Polisi Hingga Bantah Otak Pembunuhan Vina Cirebon
Kini pelaku persetubuhan terhadap MA (17) tengah berada di Polres Tangsel.
"Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan," ujarnya.
Diketahui, Staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan berinisial H diduga menyetubuhi MA hingga hamil.
BACA JUGA:Beredar Diduga Foto Linda Teman Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi
Ayah MA, AF menyebut kejadian itu terjadi pada 4 Desember 2021 silam.
Dijelaskan AF, pemerkosaan berujung hamil itu diketahui ketika anaknya dibawa ke rumah sakit.
"Jadi ketahuannya, saat anak saya dibawa ke rumah sakit, dia ngeluarin darah, tau-tau saat dicek hamil, terus melahirkan. Tapi bayinya meninggal dunia, sempat dilahirkan," tuturnya.
"Ngelakuinnya di rumah pelaku. Modelnya (Motifnya, red) kaya les," paparnya.
BACA JUGA:Polda Jabar Bantah Tahanan Kasus Vina Cirebon Disiksa Polisi, Dirkrimum: Disiksa Sesama Tahanan
Dirinya akhirnya melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada 3 Oktober 2022 silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: