Korban Dugaan Pelecehan Verbal Anggota DPR Sugeng Diperiksa Bareskrim Polri
Pakar Hukum Pidana Menilai Kasus Menjerat SS Bukan Kategori Kejahatan Seksual -Courtney Ray/Hype Malaysia-Courtney Ray/Hype Malaysia
JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap politikus Partai NasDem, Ammy Amalia Fatma Surya untuk dimintai keterangan terkait dugaan aduan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto.
Juru Bicara Ammy, Levenia Nababan memastikan pihaknya bakal menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Rabu, 14 Juni 2023 hari ini.
"Iya dipastikan kami akan ke Bareskrim Polri," kata Levenia saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Sudah Buat Pengajian, Raffi Ahmad Gagal Pergi Naik Haji Tahun Ini: Memang Belum Rezekinya
BACA JUGA:Tambang Ilegal Bermunculan di Garut, Bareskrim Ambil Tindakan
Ammy diundang mendatangi ruang Unit III Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Seorang wanita berinisial A mengadukan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelecehan seksual secara verbal.
Diketahui, A adalah anggota DPR RI periode sebelumnya, 2014-2019, dari partai yang sama, NasDem.
BACA JUGA:Kylian Mbappe Hengkang dari PSG: Sampaikan Melalui Surat Resmi Tidak Akan Perpanjang Kontrak
BACA JUGA:Jadi Justice Collaborator Johnny G Plate Akan Buka Habis Kasus BTS Kominfo, Kejagung Angkat Bicara
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini hal tersebut masih berbentuk Dumas dan bukan laporan polisi.
Jenderal bintang satu itu mengatakan bakal memanggil A untuk dimintai klarifikasi atas pengaduannya tersebut pada Rabu, 14 Juni 2023 mendatang.
"Jadi dari penyidik mengatakan bahwa telah dilakukan undangan yang sifatnya diklarifikasi untuk memberikan keterangan kepada saudari A selaku korban untuk memberikan keterangan pada hari Rabu nanti," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 9 Juni 2023.
"Ya jadi belum laporan polisi ya," sambungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: