Sutrisno Lukito Terdakwa, KPMH: Bela Diri Ngaku Korban Kriminalisasi
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid.-ist-
"Lalu pihak sana menolak dan karena sumbangan hanya disanggupi maksimal 3 milyar dengan catatan dia harus kembalikan SHM yang dibuat dengan dasar surat palsu tersebut, lalu utusannya menyatakan sepakat dan dibuatlah draft perdamaian," tuturnya.
BACA JUGA:Lionel Messi Tak Jodoh, Al Hilal Goda Neymar Dengan Gaji Rp 3,19 Triliun
"Anehnya, saat pertemuan penandatanganan, SHM-nya yang semula diakui ada padanya mendadak katanya hilang, maka oleh karena itu kami menilai pihak Lukito memang tidak kooperatif, kita batalkan perdamaian," kata Muannas.
Lebih lanjut Muannas menjelaskan, ketika ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak Sutrisno Lukito agar perdamaian tetap dilaksanakan. Namun, permintaan damai tersebut ditolak.
"Bahkan pada saat Sutrisno Lukito berstatus DPO dan ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota terinformasi dia lari ke Bandung, salah satu kuasa hukumnya masih sempat menghubungi kami, minta agar perdamaian dengan Sutrisno Lukito tetap dilaksanakan, namun kami menolaknya karena kita tahu Sutrisno Lukito ini licin, kami kita tidak mau dibohongi dia lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Terkuak Alasan Resmi PO Kencana Tutup, Tidak Singgung Rian Mahendra!
Masih menurut Muannas, mengidentifikasi ciri mafia tanah itu mudah, salah satunya selain bekerjasama sama dengan oknum pertanahan adalah suka memanipulasi atau memalsukan dokumen pertanahan.
"Dalam kasus Sutrisno Lukito ini fakta hukumnya terdapat surat dari kelurahan yang ternyata telah dipalsukan yang diurus oleh Djoko Sukamtono (anak buah dari Sutrisno Lukito atau orang suruhan), kemudian surat itu digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Djoko Sukamtono. Bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, kuat dugaan otak dalam pengurusan surat itu adalah Sutrino Lukito sendiri," katanya.
"Dia sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat, meski Djoko Sukamtono kabarnya sempat dibebaskan Pengadilan Tinggi Banten, tapi dia sempat kena di Pengadilan Tangerang 2,6 tahun penjara, masih ada kasasi sedang berproses, kita ikuti semua masih sementara belum berkekuatan hukum tetap," sambungnya lagi.
BACA JUGA:Rian Mahendra Akui PO Kencana Tutup, Muncul Bus PO Kalingga Jaya 'Sultan Class' di Rutenya!
"Singkatnya saat utusan Sutrisno Lukito saat itu menemui kami, disitu utusannya cerita kalau Sutrisno memiliki banyak sertifikat, malah sempat menawarkan ke kita salah satu bidang tanah di dekat tanah yang saat ini sedang bermasalah saat ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofi`i Mukhlis yang akrab disapa dengan nama Cak Rofi`i atau Gus Rofi`i menilai tidak tepat kalau Sutrisno Lukito dianggap dikriminalisasi sebagaimana pengakuannya atau Lukito menyebutnya sebagai kriminalisasi ulama.
Di mana, Sutrisno berlatar belakang bukan ulama tapi pengusaha.
Rofi`i bahkan menantang Lukito membaca Al-Quran atau bacaan tajwid kalau terus mengaku ulama. Ia juga meminta agar sebaiknya Lukito fokus atas apa yang dituduhkan saja.
"Termasuk Lukito yang mengaku diminta jadi pengurus di 3 ormas Islam, itu permintaan salah dan keliru sebab tidak boleh orang sudah jadi pengurus NU dia jadi pengurus Muhammadiyah juga, kalo pengurus Muhammadiyah sekaligus menjadi pengurus MUI tidak apa-apa atau pengurus NU merangkap sebagai pengurus MUI itu boleh, tapi kalo dia menjadi pengurus NU dan Muhammadiyah ormas keduanya, berarti orang ini memang bermasalah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: