Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP

Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP

Dalam mengontrol penyebaran subsidi gas, pemerintah bersama Kementerian ESDM menerapkan pembatasan pembelian gas 3 kg. -Pertamina-

BACA JUGA:Rusia Klaim Ukraina Alami Banyak Kerugian Dari Serangan Baliknya

BACA JUGA:Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini Dibacakan MK

2. Pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan:

a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG Tertentu; dan

b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 huruf a) dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads