Tak Terima Ditilang, Seorang Pemuda di Jakut Nekat Pukul Polisi Gegara Tak Pakai Helm
Pemuda jadi tersangka pemukulan terhadap seorang petuga kepolisian di lapangan gegara tak terima ditilang-Foto/Dok/Andrew Tito-
Namun pelaku tetap mengejar korban dan mukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kosong.
Reskrim Polres Metro Jakarta Utara yang mengetahui hal tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan kemudian diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.
"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku JIR terancam hukuman 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan.
"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: