Tugas ke India dan Lanjut ke Korsel, Mentan SYL Tidak Hadiri Panggilan KPK

Tugas ke India dan Lanjut ke Korsel, Mentan SYL Tidak Hadiri Panggilan KPK

Ilustrasi KPK--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikonfirmasi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Hal tersebut dikarenakan Mentan SYL  sedang menjalankan tugas ke India dalam acara Agricultrue Ministers Meeting G20.

BACA JUGA:Innalillahi, Satu dari Anak Kembar Komika Musdalifah Meninggal Dunia: 'Kaka Devin Telah Berpulang ke Rahmatullah'

“Informasi yang kami terima, benar mentan tidak bisa hadir memenuhi undangan tim penyelidik KPK pada hari ini 16 Juni 2023 karena ada agenda lain yaitu menghadiri acara G20,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 16 Juni 2023.

Ali juga mengatakan, tim penyelidik KPK segera kirimkan kembali undangan permintaan keterangan dimaksud untuk dapat hadir pada Senin 19 Juni 2023.

BACA JUGA: Hasil Rapimnas: Sandiaga Uno Resmi Jadi Ketua Bappilu Nasional PPP

“Kami berharap dan meyakini tersangka akan hadir pada undangan berikutnya,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, permintaan keterangan sangat dibutuhkan, sehingga segera dapat dilakukan analisis untuk menentukan sikap berikutnya pada tahap proses penyelidikan ini.

BACA JUGA:Terbongkar Identitas Pria yang Kena Bentakan Panji Gumilang saat Ponpes Al Zaytun Didemo, Benarkah Polisi Intel?

Mentan SYL minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang 27 Juni 2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya membenarkan bahwa Menteri Syahrul Yasin Limpo meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada 27 Juni 2023.

"Yang bersangkutan memberitahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India. Iya, meminta agar ditunda pemeriksaannya ke tanggal 27 Juni," kata Ghufron.

BACA JUGA:Penonton Kecewa! Messi Pilih Liburan Ketimbang ke Indonesia, Singgung Sikap Cristiano Ronaldo!

Syahrul juga telah menjelaskan alasannya tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: