Bongkar TPPO di Hotel Pangkalpinang, Korban Dijadikan PSK

Bongkar TPPO di Hotel Pangkalpinang, Korban Dijadikan PSK

Pihak kepolisian berhasil bongkar TTP di Hotel Pangkalpinang di mana korban dijadikan PSK. -Ilustrasi Tppo/freepik-

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Minggu 18 Juni 2023

Usai diamankan, tersangka beserta korban langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar Rp 3.100.000, Satu bungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.

 "Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,"pungkas Jojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: