Bongkar TPPO di Hotel Pangkalpinang, Korban Dijadikan PSK

Bongkar TPPO di Hotel Pangkalpinang, Korban Dijadikan PSK

Pihak kepolisian berhasil bongkar TTP di Hotel Pangkalpinang di mana korban dijadikan PSK. -Ilustrasi Tppo/freepik-

JAKARTA, DISWAY.ID – Penindakan TPPO terus dilakukan pleh pihak kepolisian seiring menindak lanjuti dari perintah langsung Kapolri beberapa waktu lalu.

Kali ini pihak kepolisian berhasil bongkar TTP di Hotel Pangkalpinang di mana korban dijadikan PSK.

Dalam bongkar TTP di Hotel Pangkalpinang, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RE di salah satu Hotel Pangkalpinang pada Jumat 16 Juni 23 dini hari.

BACA JUGA:Street Race Kembali Digelar, Targetkan 1.800 Starter

BACA JUGA:Final Indonesia Open 2023: Cek Jadwal Tanding Anthony Sinisuka Ginting vs Viktor Axelsen!

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bangka Belitung, RE diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK)

AKBP Jojo Sutarjo selaku Kabid Humas Polda Bangka Belitung mengatakan bahwa wanita berinisal RE didiga sebagai pelaku TPPO.

"Peran dari tersangka sendiri sebagai mucikari," jelas AKBP Jojo, Sabtu 17 Juni 2023 malam.

BACA JUGA:Resep Masak Bebek Goreng Crispy, Pakai Bahan-bahan Simpel Nih

BACA JUGA:Fakta atau Mitos, Teh Hijau Bisa Bantu Turunkan Berat Badan?

AKBP Jojo juga menjelaskan jika keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sering terjadi di sebuah Hotel di Kota Pangkalpinang.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu Wanita berinial RE yang diduga sebagai mucikari.

"Jadi modus pelaku ini secara sengaja merekrut perempuan-perempuan dengan cara memberikan bayararan yang didapatkan dari eksploitasi seksual ini,"ungkap Jojo.

BACA JUGA:Gempa Bumi Berkekuatan M 3,7 Guncang Kepulauan Yapen Dini Hari Tadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads