Catat! Syarat Uji SIM Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).-Net-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Aturan memiliki bersertifikat dari sekolah mengemudi ketika membuat Surat Izin mengemudi (SIM) mulai diterapkan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Pold Metro Jaya, Kombes Latif Usman yang mengatakan aturan tersebut telah diterapkan sebagai syarat administrasi peserta uji SIM.
BACA JUGA:KPK Periksa 5 Saksi Kasus TPPU Rafael Alun Trisambodo
Diungkapkannya, sertifikasi tersebut untuk membuktikan masyarakat telah belajar mengemudi.
"Tentunya sudah kita terapkan juga, cuman sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.
BACA JUGA:Jaksa Tegur Mario Dandy Pakai Batik di Persidangan : Mohon Pakaiannya Hitam Putih Saja ya
Diungkapkannya, hal tersebut mencerminkan calon peserta ujian SIM telah menyiapkan keahliannya.
"Bahwa dia sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ungkapnya.
"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.
BACA JUGA:Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
Dijelaskannya, sertifikat mengemudi menjadi syarat masyarakat yang ingin uji SIM.
"Iya memang salah satu syarat pendaftar sebagai syarat administrasinya mendaftar itu," jelasnya.
"Sudah lama ya, sudah sejak Perpol. Iya wajib menyertakan itu." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: