Pelajar di Tangerang Tewas Akibat Tawuran, Kombes Pol Endra Zulpan: Korban Dibacok dengan Celurit!
![Pelajar di Tangerang Tewas Akibat Tawuran, Kombes Pol Endra Zulpan: Korban Dibacok dengan Celurit!](https://cms.disway.id/uploads/f2342db612ceaaeacee60e0a52b675cb.png)
Ilustrasi Celurit---PMJ NEWS
Korban masih sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, tetapi nyawanya tak lagi dapat tertolong.
Kini dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Ngeri! Teror KKB Papua Kembali Terulang, Rumah Guru dan Puskesmas Dibakar
BACA JUGA:Kabid Humas Polda Papua: KKB Kelompok Lewis Kogoya Bakar Rumah Guru dan Puskesmas
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: