Pelajar di Tangerang Tewas Akibat Tawuran, Kombes Pol Endra Zulpan: Korban Dibacok dengan Celurit!

Pelajar di Tangerang Tewas Akibat Tawuran, Kombes Pol Endra Zulpan: Korban Dibacok dengan Celurit!

Ilustrasi Celurit---PMJ NEWS

Korban masih sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, tetapi nyawanya tak lagi dapat tertolong.

Kini dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Ngeri! Teror KKB Papua Kembali Terulang, Rumah Guru dan Puskesmas Dibakar

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Papua: KKB Kelompok Lewis Kogoya Bakar Rumah Guru dan Puskesmas

Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: