Korlantas Polri Bakal Buat Aplikasi Cegah Calo Penerbitan Sertifikat Mengemudi

Korlantas Polri Bakal Buat Aplikasi Cegah Calo Penerbitan Sertifikat Mengemudi

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya berencana membuat aplikasi untuk mencegah adanya oknum yang menjadi calo terkait penerbitan sertifikat dari lembaga pendidikan dan pelatihan atau sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Hal itu menyusul adanya aturan yang mewajibkan masyarakat mengantongi sertifikat mengemudi dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

"Sekarang sudah teknologi 4.0, kita membuat satu aplikasi, ini baru kita rancang belum (dibuat), ini kita akan membuat suatu aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (calo)," kata Yusri di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.

BACA JUGA:Syarat Sertifikat Mengemudi Hanya Buat SIM Mobil

Yusri mengatakan nantinya aplikasi tersebut diharapkan akan seperti Sistem Electronic Registration and Identification (ERI). 

Diketahui, ERI merupakan sistem yang dapat mendata regident (administrasi registrasi Satlantas) secara elektronik.

"Saya beri contoh saja, importir umum untuk bahan mobil kendaraan yang di up, utk masuk ke data ERI saya, tidak semua importir umum itu bisa masuk, kecuali dia sudah terakreditasi. Jadi misalnya PT nya belum terdaftar di ERI saya, pada saat dia masuk tidak akan bisa terdaftar berarti barang ini barang enggak bener," ungkapnya. 

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan pihaknya akan membuat aplikasi serupa untuk menghindari calo dalam penerbitan sertifikat. 

BACA JUGA:PMJ Tunggu Instruksi Korlantas Polri Soal Perubahan Ujian Praktik SIM

Sebab, menurut Yusri, jika tidak pengontrolan terkait hal penerbitan sertifikat, berpotensi memunculkan calo-calo yang tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya. 

Meski begitu, ia menekankan Korlantas saat ini masih fokus mengkaji implementasi aturan yang mewajibkan syarat sertifikat dalam proses pembuatan SIM. 

"Harus kita kaji dulu semuanya pelan-pelan sampai menghindari hal-hal yang calo, nanti orang tinggal siapa sih yang berhak mengeluarkan sertifikasi, dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti, walaupun dia terakreditasi juga enggak ujug-ujug untuk mengeluarkan semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk permudah kita pengontrolannya," jelas Yusri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: