Nah! Panji Gumilang Resmi Dipolisikan Terkait Penistaan Agama

DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. -Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:Libur Idul Adha, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
Dalam pelaporan tersebut, Ihsan mengaku pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.
Dalam laporannya, Panji dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: