Punya Lebih dari 1.000 Santri, Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Kamis 06-08-2026,22:30 WIB
Punya Lebih dari 1.000 Santri, Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan kebijakan itu merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperluas cakupan Program MBG.--Candra Pratama

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memberikan kesempatan bagi pondok pesantren berasrama yang memiliki lebih dari 1.000 santri untuk mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri.

Kebijakan tersebut memungkinkan pesantren yang memenuhi kriteria untuk membangun sekaligus mengoperasikan dapur MBG sendiri, dengan catatan seluruh proses pengelolaannya wajib memenuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk ketentuan keamanan pangan, kesehatan, dan sanitasi.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Perbaikan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis yang dipimpin di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kamis, 6 Agustus 2026.

BACA JUGA:Isi Paper Misterius soal Nobel MBG yang Catut Nama Prabowo dan Pemerintah, Lengkap dengan Abstrak

Melalui kebijakan itu, pesantren yang memenuhi persyaratan diperkenankan membangun sekaligus mengoperasikan dapur sendiri.

Namun dengan catatan seluruh operasionalnya mengikuti standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk ketentuan mengenai keamanan pangan dan sanitasi.

Adapun pondok pesantren yang jumlah santrinya belum mencapai batas tersebut akan tetap memperoleh layanan MBG melalui SPPG terdekat. 

BACA JUGA:BGN Perketat Tata Kelola MBG, Zero Tolerance Keracunan Hingga Ancam Tutup Dapur

Skema itu diterapkan agar penyelenggaraan program berlangsung secara optimal, efektif, dan efisien.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan kebijakan itu merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperluas cakupan Program MBG. 

Meski demikian, perluasan akses tersebut tetap mengedepankan kualitas layanan serta pemenuhan standar keamanan pangan.

"Pesantren yang memiliki lebih dari seribu santri dan menggunakan sistem berasrama dapat membangun dapur sendiri," ujar Sudaryono.

"Namun, dapur tersebut harus memenuhi standar SPPG, termasuk memiliki persyaratan kesehatan dan sanitasi yang telah ditetapkan. Sementara pesantren dengan jumlah santri di bawah ketentuan itu akan dilayani oleh SPPG terdekat," sambungnya.

BACA JUGA:Eksekusi Putusan MK, DPR: Anggaran MBG Diprediksi Tersisa Rp 40 Triliun Usai Lepas Sektor Pendidikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: