Terjadi Pemberontakan Tentara Bayaran Wagner, Kemlu Pastikan WNI di Rusia dalam Kondisi Aman
Psukan Wagner membelot/ilustrasi -tangkapan layar twitter@DiarioNeuquino-tangkapan layar twitter@DiarioNeuquino
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menanggapi situasi di tengah pemberontakan kelompok tentara bayaran Wagner, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan bahwa kondisi warga negara Indonesia (WNI) di Rusia tetap aman.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu, Judha Nugraha mengatakan, bahwa saat ini terdapat 14 WNI di Voronezh dan 11 orang di Rostov.
BACA JUGA:Polres Jakarta Pusat Klaim Hanya 1 Kasus Pencurian Terjadi Selama Jakarta Fair 2023
KBRI Moskow telah mengeluarkan imbauan kepada para WNI di beberapa wilayah di Rusia untuk tetap tenang, berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan karena situasi keamanan.
"Imbauan tersebut merupakan kewajiban KBRI untuk memberikan alert terhadap WNI atas berbagai kemungkinan ancaman keamanan. KBRI akan selalu memberikan update dari waktu ke waktu," ujar Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Minggu 25 Juni 2023.
BACA JUGA:Ribuan Massa FPI Kumpul di Depan Gedung Kemenag, Demo Bubarkan Ponpes Al Zaytun
Dalam pernyataan yang dirilis melalui media sosial pada Minggu, KBRI juga mengimbau para WNI untuk selalu membawa dokumen identitas (paspor) dalam bepergian dan beraktivitas sehari-hari.
Hal ini sehubungan dengan upaya peningkatan penjagaan keamanan di tempat-tempat umum, transportasi umum, stasiun kereta api dan bandar udara.
KBRI juga mengimbau para WNI di Moskow dan Moskow Oblast untuk membatasi perjalanan ke luar kota kecuali keperluan mendesak. Imbauan itu terkait dengan peningkatan pemeriksaan aparat di jalan keluar dan menuju Moskow.
KBRI Moskow juga mengimbau seluruh WNI di Rusia untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan ke Rostov dan Voronezh hingga situasi setempat kondusif.
Bagi para WNI di wilayah Rostov dan Voronezh, KBRI secara khusus mengimbau mereka untuk mematuhi aturan pemerintah setempat untuk tidak keluar rumah atau asrama dan tempat tinggal apabila tidak ada keadaan mendesak.
BACA JUGA:Tambah Hari! Konser Rex Orange County di Jakarta Jadi 14-15 Oktober 2023
KBRI juga mengimbau para WNI untuk melakukan kewajiban Lapor Diri Online di Portal Peduli WNI di https://peduliwni.kemlu.go.id bagi WNI yang belum melakukannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: