Internal Al-Zaytun Dipanggil Bareskrim Polri: Nanti Akan Mengarah ke Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan pihaknya akan mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. -Disway.id/Anisha Aprilia-
Dalam pelaporan tersebut, Ihsan mengaku pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.
Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: