27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya
Terdakwa Lukas Enembe bersama Tim Kuasa Hukumnya saat di sidang putusan sela-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 27 aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana Korupsi lainnya.
BACA JUGA:Usai Bertemu Kabid Propam PMJ, Kasus Penipuan yang Mandek 16 Bulan akan Segera Naik Sidik
“Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset (LE),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Kanal Youtube KPK, Selasa 27 Juni 2023.
Alexander menuturkan, ada sekitar 27 item aset milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang disita tim penyidik KPK, mulai dari uang, apartemen, tanah, bangunan, hotel, mobil hingga emas.
BACA JUGA:Duh, Ogah Bayar Gegara Tak Punya Uang, Pria Ini Tusuk Wanita Open BO dari MiChat
“Aset-aset yang disita tersebut diduga merupakan penyamaran hasil dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan LE,” ungkapnya.
Berikut adalah 27 aset milik tersangka LE yang disita tim penyidik KPK sebagai barang bukti TPPU sebagai berikut:
1) Uang senilai Rp81.628.693.000,-
2) Uang senilai USD5.100,-
3) Uang senilai SGD26.300,-
4) Satu Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
5) Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: