27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya

27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya

Terdakwa Lukas Enembe bersama Tim Kuasa Hukumnya saat di sidang putusan sela-Intan Afrida Rafni-

19) Dua belas cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

20) Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

21) Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

22) Biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

BACA JUGA:Musnahkan Barbuk Narkoba, Kapolda Metro Jaya: Jangan Buat Celah Pada Oknum

23) Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000

24) Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;

25) Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;

26) Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;

27) Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000;

BACA JUGA:Gudang Pabrik Biskuit Terbakar di Cengkareng, 75 Personil Damkar Dikerahkan

Aset-Aset tersebut diduga diperoleh Tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta Tindak Pidana korupsi lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kasus gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua ini telah menjerat tiga tersangka.

Yaitu RL (Rijatono Lakka), swasta/Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), LE (Lukas Enembe), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 dan GOY (Gerius One Yoman, tidak dibacakan), selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018-2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: