Tolak Gugatan Kuasa Hukum PDIP Soal HP Hasto, KPK Apresiasi Putusan Hakim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan tim kuasa hukum PDI Perjuangan-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menolak gugatan tim kuasa hukum PDIP.
Adapun sebelumnya, KPK menyita buku catatan dan handphone milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto yang disita KPK dari staf Hasto, yakni Kusnadi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa barang-barang yang disita tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi, Harun Masiku.
BACA JUGA:Lapor Mas Wapres Berikan Tindak Lanjut Aduan Terkait Pertanahan
BACA JUGA:Yusril Pastikan Pemulangan Mary Jane Dilakukan Sebelum Natal
"(Barang bukti) masih digunakan dalam proses Penyidikan," ujar Tessa dikutip Senin, 9 Desember 2024.
Selain itu, Tessa menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut dan menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto terlah sesuai dengan prosedur.
"KPK mengapresiasi putusan tersebut. Dimana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional," ujarnya.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan dari tim hukum PDIP terkait penyitaan oleh penyidik terhadap barang-barang Hasto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buron Harun Masiku.
Selain itu, Hakim Ketua Estiono juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh tim hukum PDIP ini.
BACA JUGA:Menteri PPPA Arifah Kecam Pembunuhan Sadis Mahasiswa UTM, Tuntut Hukuman Berat
BACA JUGA:KPK Sita Laptop dan Handphone Terkait Dugaan Korupsi di Kasus PT ASDP
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," kata Estiono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan 3 Desember 2024.
Sebelumnya, Tim Hukum PDI-P mengajukan praperadilan untuk menggugat penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: