Besok, Kejagung Akan Periksa Menpora Dito Ariotedjo, Penyidikan Kasus Korupsi BTS Kominfo
Menpora Dito Ariotedjo -Dokumentasi: Kemenpora-Dokumentasi: Kemenpora
JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Bimo Nandito Ariotedjo sebagai saksi pada Senin 3 Juli 2023.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyebut politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
"Betul, diperiksa Senin," kata Febrie saat dikonfirmasi, Minggu 2 Juli 2023.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Johnny G Plate Ditetapkan Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T Akan Dikembalikan, Kejagung Lacak Keberadaannya
Kelima terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkominfo.
BACA JUGA:Peran Adik Menkominfo di Kasus Korupsi BTS Kominfo Didalami Kejagung: Dia Pagawai Swasta Bukan ASN
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)
Sidang dakwaan baru digelar untuk tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yuhan Suryanto. Untuk sidang dakwaan Irwan Hermawan dan lainnya baru akan digelar Selasa (4/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: