Harga Pembelian Gula di Tingkat Petani Naik Jadi Rp12.500 per Kg, Bapanas: Tingkakan Daya Saing!
Petani gula/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan harga pembelian gula di tingkat petani, dari semula Rp11.500 per kg menjadi minimal Rp12.500 per kilogram (kg).
Penetapan harga itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih Di Tingkat Petani.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo mengatakan, harga penetapan itu berlaku mulai hari ini, Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA:1 KM Berapa Meter? Ini Rumus dan Cara Menghitungnya
"Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp1.000 per Kg, dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg," ujar Adi melalui keterangannya, Senin 3 Juli 2023.
Arief menjelaskan, terjadinya kenaikan harga pembelian di tingkat petani melalui penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir.
"Terutama di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung," ujarnya.
BACA JUGA:Kata Agensi Soal Rumor Kencan Yoona SNSD dan Junho 2PM
"Kebijakan ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan," sambungnya.
Dengan pendapatan yang baik ia mengharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi.
"Sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: