Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan yang Melibatkan Artis Senior Pierre Gruno

Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan yang Melibatkan Artis Senior Pierre Gruno

Penangguhan penahanan yang diajukan Pierre Gruno ditolak polisi.-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Artis senior Pierre Gruno tersandung hukum dengan melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisal GDS di sebuah bar di kawasan Cilandak Jakarta Selatan.

Korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan dan kini kasus penganiayaan tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib. 

BACA JUGA:7 Aplikasi Android Terbaik: Pendamping Digital Anda di Tahun 2023

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menjelaskan awal mula kejadian kasus penganiayaan yang melibatkan artis senior tersebut. 

"Pada waktu yang kami sampaikan, pada pukul 23 sekian, di salah satu bar hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, terjadi perselisihan, pun saat ini masih didalami apa penyebab perselisihan itu yang memicu emosi dari terlapor," ujar Irwandhy dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin 3 Juli 2023. 

BACA JUGA:Namanya Diseret Kasus Korupsi Johnny G Plate, Dito Ariotedjo: Jadi Beban Moral ke Presiden Jokowi

Irwandhy menjelaskan pihaknya hingga kini masih belum memberikan keterangan secara rinci atas kasus penganiayaan tersebut dan masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya

"Jadi kami belum bisa menyimpulkan permasalahan tersebut, kami masih mendalami. Saksi akan kami periksa untuk keterangan lebih lanjut. Yang pasti, ada penyebab terjadinya perselisihan di bar tersebut," jelasnya. 

Irwandhy juga mengatakan hingga kini pihaknya masih tahap pemeriksaan saksi saksi sekitar lokasi atas kasus tersebut sebelum melakukan pemeriksaan Pierre Gruno secara langsung. 

BACA JUGA:Mahfud MD: Ada 3 Pendekatan Untuk Penyelesaian Polemik Al-Zaytun

"Saksi dari pihak pelapor yang disampaikan ada security satu orang, dan ada saksi-saksi lain yang kami periksa juga setelah melakukan pendalaman TKP," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya seorang pria berinisial GDS mengalami lebam di wajahnya hingga hidung patah dan mengeluarkan banyak darah akibat di pukul berkali kali dengan tangan kosong oleh Artis senior Pierre Gruno. 

BACA JUGA:Dorong Go Global, Menteri BUMN Erick Thohir Ajak PLN Kolaborasi dengan Perusahaan Energi China

Korban pun membuat laporan atas kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Laporan ini terdaftar dalam Nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads