Modus Penipuan Si Kembar Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?

Modus Penipuan Si Kembar Pakai Skema Ponzi, Apa Itu?

Kepolisian: Dalam pelarian kedua tersangka ini memang berpindah-pindah menggunakan aplikasi Airbnb.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tersangka kasus penipuan, saudara kembar bernama Rihana dan Rihani berhasil diringkus Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan jual beli iPhone hingga kerugian sementara mencapai Rp 35 miliar.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menduga tersangka si kembar menggunakan skema Ponzi untuk tipu-tipu para korbannya.

BACA JUGA:Siap Diproduksi! Nikuba Bakal Dijual Secara Bebas di Pasaran, Harganya Berapa?

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," ujar Hengki dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Juli 2023.

Hengki mengatakan kedua tersangka melakukan iming Iming kepada korbannya yakni para reseller untuk bisa mendapatkan iPhone dengan harga miring dibanding denga harga pasaran.

BACA JUGA:Miris! Ayah Simpan Jasad Bayi dalam Kulkas, Polisi Dalami Kasusnya

Modus penipuan yang dilakukan kedua tersangka tersebut, membuat para korban mengalami kerugian bahkn ada yang mencapai milliaran Rupiah.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," jelasnya.

BACA JUGA:Video Penistaan Agama Panji Gumilang Jalani Uji Labfor, Bareskrim: Bukti Untuk Gelar Perkara

Diketahui kedua pelaku menghindari kejaran polisi dengan berpindah pindah tempat tinggal sewanya, polisi pun membentuk tim Khusus untuk memburu kedua saudara kembar tersebut.

Diketahui juga para korban penipuan si kembar juga membuat laporan di sejumlah Polres, penanganan San penindakan kasus kemudian diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Tanam Rambut Solusi Kebotakan Dini

"Ini disatukan di Polda Metro Jaya, kami konstruksikan dari pasal yang ada, yang pertama ini adalah kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan berlanjut Pasal 4 KUHP," tuturnya.

Hengki mengatakan Si kembar pun terancam dijerat pasal berlapis lantaran ada beberapa tindak pidana selain penipuan yang dilakukan kedua tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads