Setelah Kembali ke KPK, Brigjen Endar Gagal Menemui Firli Bahuri Cs

Setelah Kembali ke KPK, Brigjen Endar Gagal Menemui Firli Bahuri Cs

Sempat dikembalikan ke kepolisian, Brigjen Endar Priantoro kembali jabat Dirdik KPK. -pmj-

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap bahwa selama Endar Priantoro menjalani pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023, tugas direktur penyelidikan akan dilakukan oleh pelaksana harian (Plh).

"Sebagai pelaksana harian direktur penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau (Endar, red) selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," kata Ali.

Menurut Ali, sesuai prosedur pegawai KPK, pegawai yang sedang menjalani pendidikan untuk sementara dibebaskan dari tugasnya hingga pendidikannya selesai.

Brigjen Endar Priantoro merupakan direktur penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

BACA JUGA:KPK Persilahkan Brigjen Endar Ikut Tes Seleksi Lagi, Tapi Tidak Otomatis Diterima

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Atas polemik tersebut, Endar kemudian melaporkan pimpinan KPK soal pemberhentian dirinya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski demikian, Dewas kPK menyatakan tidak ada pelanggaran oleh pimpinan KPK terkait pemberhentian Endar Priantoro dari jabatannya

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: