Terbaru! Pemerintah Buat BPJS Ketenagkerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan yang Konvesional?

Terbaru! Pemerintah Buat BPJS Ketenagkerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan yang Konvesional?

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa ajukan pinjaman -ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di berbagai daerah Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa nantinya masyarakat bisa memilih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan konvensional atau syariah.

Menurutnya, penerapan BPJS ketenagakerjaan syariah dalam struktur untuk memberikan kontribusi, pelaksana, serta pengelolaannya akan dalam bentuk syariah.

BACA JUGA:Jokowi di Papua Gelar Rapat Penting Soal Rencana Pembebasan Pilot Susi Air, OPM Sudah Dapat Pesan Khusus!

"Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.

"Jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja," sambungnya.

Selain itu, kata Sri, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta. 

"Dengan demikian, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah," ujarnya.

BACA JUGA:Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri

Masih di Aceh

Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.

"Sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh," kata Oni. 

"Secara prakteknya semua akad, pencatatan, dan operasional BPJS Ketenagakerjaan Syariah dilakukan secara terpisah yang khusus syariah," sambungnya.

BACA JUGA:BMKG Update Info Gempa Bumi: Guncangan Terjadi di Timur Laut Majene Sulawesi Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: