Terbaru! Pemerintah Buat BPJS Ketenagkerjaan Syariah, Apa Bedanya dengan yang Konvesional?
Syarat dan cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan.-ilustrasi-Berbagai sumber
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas fasilitas BPJS Ketenagakerjaan berbasis syariah di berbagai daerah Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa nantinya masyarakat bisa memilih menggunakan BPJS Ketenagakerjaan konvensional atau syariah.
Menurutnya, penerapan BPJS ketenagakerjaan syariah dalam struktur untuk memberikan kontribusi, pelaksana, serta pengelolaannya akan dalam bentuk syariah.
"Mengelola kontribusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Sabtu 8 Juli 2023.
"Jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja," sambungnya.
Selain itu, kata Sri, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta.
"Dengan demikian, kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah," ujarnya.
BACA JUGA:Bareskrim Bakal Periksa Bukhori Yusuf Lagi Terkait Kasus Dugaan KDRT Istri Siri
Masih di Aceh
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan saat ini layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan masih terbatas di Provinsi Aceh saja.
"Sampai saat ini belum ada unit atau entitas khusus dalam penerapan layanan syariah di Provinsi Aceh," kata Oni.
"Secara prakteknya semua akad, pencatatan, dan operasional BPJS Ketenagakerjaan Syariah dilakukan secara terpisah yang khusus syariah," sambungnya.
BACA JUGA:BMKG Update Info Gempa Bumi: Guncangan Terjadi di Timur Laut Majene Sulawesi Barat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: